Kedua, revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
Ketiga, Pers meminta DPR harus memastikan perlindungan terhadap kebebasan Pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, RUU Penyiaran telah memasuki tahap revisi dan akan melalui sidang Badan Legaslasi DPR pada 29 Mei 2024. Sidang itu akan mengambil keputusan atau pendapat fraksi-fraksi atas hasil pengharmonisasian RUU tentang penyiaran.
Dewan Pers sendiri menyatakan menolak revisi UU Penyiaran ini karena membatasi kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Harapan ratusan jurnalis yang datang di Gedung tersebut dikomandoi oleh Kukuh Setya S.pd selaku kordinator lapangan (KORLAP), didampingi Wapimred dari Media Jatiminvestigasinews.id Umar Hayat, meminta kepada DPRD Provinsi Jawa Timur.








