Ramadan Penuh Cinta: NU Kembangbahu dan SPPG Lopang 1 Tebar Kebahagiaan untuk Anak Yatim

  • Whatsapp

Selain santunan, acara juga diisi dengan doa bersama dan tausiyah keagamaan yang menekankan pentingnya kepedulian sosial, memperbanyak amal ibadah, serta menjaga persatuan umat Islam.

Kegiatan santunan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menekankan peran masyarakat dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu fakir miskin dan anak yatim.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Pasal 3 UU Zakat menegaskan tujuan pengelolaan zakat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat bagi kesejahteraan masyarakat.
  • Dalam konteks sosial, kegiatan ini juga mencerminkan nilai ukhuwah Islamiyah dan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia.

Suasana hangat terasa sepanjang acara, dengan antusiasme peserta mengikuti rangkaian kegiatan hingga waktu berbuka puasa tiba. Penyelenggara berharap kegiatan ini dapat memperkuat kerja sama antara masyarakat, pengurus NU, dan tokoh lokal dalam menjaga nilai kebersamaan serta kepedulian sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *