Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain:
Memutilasi korban dengan cara yang tidak manusiawi,
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Tidak menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan,
Menambah penderitaan keluarga korban yang berharap hukuman paling berat dijatuhkan.
Post Views: 198