Kepada pelaku disangkakan pada pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun dan ancaman
hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman penjara yang dijatuhkan,” tutup Kapolres Ngawi AKBP Dwi S.R., kepada Tribratanews pada Senin (9/9/2024). [Hmsresngw-Don*]








