Awal mula pada Selasa, 2 September 2024 sekira pukul 14.30 WIB, ketika korban Warsidi (70) pergi ke sawah yang terletak di Dsn./Ds. Kauman Kec. Widodaren Kab. Ngawi, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, warna Biru Silver. Sesampainya dijalan area persawahan, sepeda motor tersebut di parkir dalam kondisi kunci kontak masih menempel pada sepeda motor, kemudian ditinggal jalan kaki ke sawah yang jaraknya sekira 100 meter, namun pada saat hendak pulang sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motornya tidak ada dan dicari tidak ketemu, akhirnya Warsidi pulang dibonceng tetangganya.
Atas kejadian tersebut, korban Warsidi menderita kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polres Ngawi untuk ditindak lanjuti.
Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di tempat yang berbeda, yakni
sekira bulan Maret 2023 di daerah Pilangbangu, Kec./Kab Sragen, sekira bulan Mei 2024 di daerah Ds. Cepoko, kec. Ngrambe, Kab. Ngawi dan sekira bulan Agustus 2024 di daerah Ds. Mantingan, Kec. Mantingan, Kab. Ngawi.








