Selain persoalan K3, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek yang seharusnya memuat nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, dan jangka waktu pelaksanaan. Ketidakhadiran papan proyek tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan dana negara.

Pasal 9 UU KIP menyebutkan bahwa informasi publik yang wajib diumumkan meliputi rencana kerja dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi informasi dari publik.








