Proyek Saluran Air di Rengel Diduga Abaikan K3 dan Transparansi Publik

  • Whatsapp

Selain persoalan K3, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek yang seharusnya memuat nama pelaksana, nilai anggaran, sumber dana, dan jangka waktu pelaksanaan. Ketidakhadiran papan proyek tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan yang menggunakan dana negara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pasal 9 UU KIP menyebutkan bahwa informasi publik yang wajib diumumkan meliputi rencana kerja dan anggaran, serta pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi informasi dari publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *