“Ekosistem pasti berubah. Nelayan harus menunggu berapa tahun supaya ikan-ikan kembali ke situ. Siapa yang menjamin nelayan dan warga sekitar yang terdampak proyek reklamasi?” imbuhnya.
Senada, nelayan dari Desa Kejawan Putih Tambak, Mohamad Yasin, juga menyampaikan kekhawatiran yang sama.
Ia menyayangkan sikap pemerintah pusat yang tidak melakukan sosialisasi di awal. Sosialisasi baru dilakukan setelah proyek SWL sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami nelayan, warga kecil tidak bisa berbuat apa-apa. Kami tahu kami tidak ada pilihan lain. Kami tidak bisa menolak. Tetapi, saya mohon pikir lah bagaimana nasib kami,” serunya.
Yasin berharap PT Granting Jaya selaku operator proyek SWL bersedia mengkaji ulang proyek reklamasi tersebut. Tentu, agar kebijakan yang dihasilkan bisa disepakati oleh kedua belah pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat sekitar, khususnya nelayan.
“Sebenarnya, secara garis besar yang mau dijadikan PSN itu ladang nelayan, posisi letak ladang nelayan itu di sebelah-sebelahnya. Kami mohon pikirkan nasib kami,” tandas Yasin.








