Proyek Paving SDN La’nyara Rp.83 Juta: Siapa Bertanggung Jawab?

  • Whatsapp

TAKALAR | DN – Proyek pemasangan paving blok senilai Rp.83.313.000 di SDN No. 136 Inpres La’nyara, Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, menuai perhatian publik terkait transparansi dan pengawasan. Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2023 ini seharusnya mengikuti standar pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbudriset No. 47 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, termasuk proyek infrastruktur sekolah. Kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran dalam memastikan proyek berjalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *