Di sisi lain, Komandan Kodim 0809/Kediri, Dhavid Nur Hadiansyah menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan KDKMP dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada keterlibatan ASN maupun kontraktor atau pihak lain di luar pelaksanaan kegiatan KDKMP di Kabupaten Kediri.
“Selama lima bulan saya menjabat sebagai Komandan Kodim, tidak pernah saya berhubungan dengan ASN tersebut, apalagi dinyatakan menerima fee dari program ini,” tegasnya.
Menurutnya, KDKMP bukan proyek komersial, melainkan program strategis pemerintah yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Dandim menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan Kodim bertanggung jawab melaksanakan pembangunan fisik dengan sistem padat karya. Sementara itu, Agrinas berperan sebagai penyedia anggaran di bawah tanggung jawab Wakil Panglima TNI.
“Saya selaku Kepala Kegiatan (Kalagiat) Satgas KDKMP di bawah Agrinas, Danramil sebagai koordinator unit, dan para Babinsa sebagai kepala unit masing-masing. Kami setiap hari turun langsung ke lokasi-lokasi KDKMP. Tidak ada intervensi dari ASN maupun pihak manapun,” papar Letkol Inf. Dhavid.
Program KDKMP menjadi salah satu bentuk kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung pembangunan desa berbasis pemberdayaan masyarakat dan semangat gotong royong. Selain membantu percepatan pembangunan, program ini juga membuka peluang kerja bagi masyarakat sehingga berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian warga desa.[Yud]








