Prof.Dr.Suparto Wijoyo Sebut Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Melenceng dari UUD 1945

  • Whatsapp

“Jika Polri diposisikan di bawah Kemendagri atau lembaga lain, bisa jadi segela keputusannya bisa jadi dipengaruhi kepentingan Politik,” ujarnya.

Prof Suparto menambahkan, prinsip pemisahan kekuasaan yang dianut dalam sistem negara Indonesia bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga profesionalisme lembaga-lembaga negara, termasuk Polri.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Menempatkan Polri di bawah kementerian manapun berpotensi merusak objektivitas dan integritas Polri sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Penolakan ini semakin menguatkan pandangan bahwa Polri harus tetap dijaga sebagai lembaga yang bebas dari intervensi politik demi menjamin keberlangsungan negara hukum yang sehat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *