Sebelumnya, Prabowo sempat mengatakan akan memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dan memaafkannya selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara.
Hal itu disampaikan oleh Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir pekan lalu yang cukup menyita perhatian publik dan mempertanyakan kembali komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” tambahnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah berhenti melontarkan pernyataan yang tidak memiliki azas hukum yang jelas dan kontra produktif dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Sebab, penyelesaian perkara di luar persidangan dalam tindak pidana korupsi jelas tidak dimungkinkan jika merujuk dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Terlebih usulan konsep denda damai juga tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” ungkap Diky lewat pesan singkatnya kepada VOA.
“Pada tahun 2023 saja, dari 898 terdakwa di tingkat pengadilan pertama, rata-rata vonis hanya 3 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya, jika orientasj pemerintah hanya terletak pada pengembalian aset hasil korupsi, maka seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Dengan langkah konkrit mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Sebab, regulasi hukum yang ada saat ini, baik dari UU Tipikor maupun UU TPPU belum dipandang efektif untuk merampas aset koruptor,” pungkasnya. [Red]#VOA








