Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pagu untuk proses lebih lanjut.
NH tertangkap tangan menjual atau mengedarkan miras tanpa izin, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 jo 17, sebagaimana telah diubah dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 04 Tahun 1977 dan Perda Nomor 06 Tahun 2017.
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Pagu dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Ipda Faskho.
Sementara giat patroli yang dilakukan oleh Polsek Pagu ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pagu.
Patroli ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kejahatan.








