LAMONGAN | DN – Polsek Maduran, Polres Lamongan, berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) jenis tuak dalam patroli kewilayahan rutin.(03/12/24)
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ps. Kanit Reskrim Aipda Andoko bersama Ps. Kanit Samapta Bripka Vivian Nazaruddin dan petugas jaga, sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi aman dan tertib (Cipkon) serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Maduran.
Pengamanan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait keberadaan warung di Desa Siwuran dan Desa Brumbun yang menjual miras tanpa izin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera memeriksa lokasi yang dilaporkan.