KEDIRI |DN – Petugas Unit Polsek Gurah berhasil menangkap seorang pria diduga melakukan modus penipuan orderan fiktif yang marak dan viral di Kediri. Terduga pelaku berinisial RM (51) warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan EA (36) warga Desa Badal Pandean Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
EA datang ke Polsek Gurah karena menjadi korban penipuan pemesanan atau orderan.” Pelaku ini order ke korban berbagai jenis ikan dengan alasan dijual lagi dan untuk dimasak,” kata Iptu Yudi, Selasa (6/5/2025).
Terduga pelaku memesan atau order ikan berbagai macam meliputi, 8 kilogram udang VA harga perkilogram Rp80 ribu, total harga Rp640 ribu, 10 kilogram ikan Tuna harga perkilogram Rp40 ribu total harga Rp. 400.000.
Kemudian, 5 kilogram Kakap harga perkilogram Rp85 ribu total harga Rp. 425 ribu, 3 kilogram ikan Kerapu harga perkilogram Rp75 ribu total harga Rp225 ribu, 3 kilogram Cumi Cantik harga perkilogram Rp80 ribu total harga Rp240 ribu.








