Mendapati mesin ATM dirusak Satpam tersebut langsung keluar dari kantornya. Satpam berusaha menghadang terduga pelaku yang keluar dari tempat mesin ATM tersebut. Satpam tersebut kemudian menghubungi Polsek Gurah dan bersama-sama mengamankan terduga pelaku.
“Setelah kejadian tersebut diatas Mesin ATM Bank Jatim Capem Gurah mengalami kerusakan yang tidak bisa lagi mengeluarkan uang kembali,” jelas Kapolsek Gurah.
Menurut Iptu Yudi, dari pemeriksaan sementara keterangan terduga pelaku itu. Terduga pelaku ini merupakan seorang residivis kasus yang sama. Terduga pelaku pernah di amankan oleh Polres Pamekasan pada bulan November 2024 dan di vonis 4,5 bulan.








