Selain itu, petugas juga mengingatkan bahwa anak-anak yang belum memenuhi syarat usia dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
Tidak hanya menyasar para siswa, Satlantas Polres Lumajang Polda Jatim juga membagikan brosur imbauan tertib berlalu lintas kepada kepala sekolah, guru, serta orang tua dan wali murid.
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Yulian Putra Prasviawan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam membentuk karakter disiplin berlalu lintas sejak dini.
“Pendidikan keselamatan berlalu lintas perlu dikenalkan sejak anak masih berada di bangku pendidikan usia dini agar tumbuh menjadi kebiasaan positif hingga dewasa,” ujar AKP Yulian.








