Polri Diberi Kewenangan Izinkan Aborsi Korban Pemerkosaan

  • Whatsapp
Seorang pegiat antiaborsi mengangkat alat peraga yang menggambarkan janin yang dibungkus dengan uang seratus dolar palsu di Milwaukee, Wisconsin, AS, 15 Juli 2024, sebagai ilustrasi. (Foto: REUTERS/Shannon Stapleton)

| DN – Pemerintah akan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya pihak yang berwenang memberikan izin aborsi bagi korban pemerkosaan sesuai dengan peraturan baru yang telah diterbitkan. Kebijakan ini mendapat kritik keras dari aktivis hak asasi manusia yang menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kemunduran.

Aborsi dianggap ilegal kecuali dalam kasus darurat medis atau pemerkosaan. Menurut peraturan baru, untuk diakui sebagai korban pemerkosaan, perempuan harus mendapatkan dokumen resmi yang hanya bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sebelumnya, perempuan dapat memperoleh dokumen ini dari tenaga medis atau psikolog.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *