Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

  • Whatsapp

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.

Pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *