Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Tujuh Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

“Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban,” ujar Kombes Pol Luthfi, Senin (11/5/26).

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *