Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel DN_1Februari 16, 2026 Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,525 Pos terkaitKapolres Ngawi Imbau Peserta Parluh PSHT Jaga Ketertiban dan Hindari Konvoi LiarTangis Haru Ibu Rohmiati, Dandim Kediri Wujudkan Rumah Layak huni di Hari Ulang Tahun Ke 81 TNIJadi Pembina Upacara di 11 SMP, Satlantas Polres Kediri Kota Tekankan Larangan Pelajar Berkendara di Bawah UmurFinal Badminton Cup-1 2026 Berlangsung Sengit, Kapolres Kediri Kota Serahkan Trofi kepada Para JuaraRawat Bibit Cabai Bersama Petani, Bhabinkamtibmas Brumbung Dukung Ketahanan PanganPolres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau