Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel DN_1Februari 16, 2026 Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,296 Pos terkaitRokok Ilegal Dibabat, Ribuan Batang Dimusnahkan di Kediri: Negara Tak Mau KecolonganAksi Tanam Pohon di Kediri Jadi Rangkaian HUT Ke-46 YKB, HUT Ke-80 Bhayangkara, dan HUT Ke-78 Polwan RIPolres Probolinggo Kota Peringati Hari Kartini Bersama Pengemudi Ojol PerempuanPolres Jember Peduli Kesehatan Buruh, Gelar MCU Gratis Jelang May DaySPPG Polri Mulai Terapkan Sistem Prasmanan, Perdana di PejatenDisnaker Kabupaten Kediri Gelar Penutupan Pelatihan Magang Jepang Tahap I Angkatan 388 Tahun 2026