Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel DN_1Februari 16, 2026 Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar.[Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,370 Pos terkaitKado Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Bondowoso Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Sekar PutihPolres Lumajang Gelar Bakti Religi Bersihkan Sejumlah Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke -80Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus DurPolres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan NasionalPolres Malang Amankan Dua Pemuda Bawa Sajam Saat Penyekatan Malam 1 SuroHari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polda Jatim Perkuat Kepedulian Sosial dan Keagamaan