Polresta Sidoarjo Berhasil Menangkap DPO Penipuan Jamaah Umrah

  • Whatsapp

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka M.A.A.U. bahwa dirinya mengakui tidak memiliki ijin PPIU.

Ia telah menerima pembayaran uang calon jamaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jamaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jamaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

“Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp. 141.500.000 untuk empat calon jamaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp. 865.500.000,” urainya.

Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka M.A.A.U. dikenakan Pasal 122 jo Pasal 115 atau Pasal 124 jo Pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.

Dari kejadian ini, Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pihak travel penyelenggara ibadah umrah dan haji.

Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait ijin resminya. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *