Pelaku pencurian pipa stainless yaitu FF (18 tahun), DAR (22 tahun) dan SS (34 tahun), ketiganya warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Balongbendo.
Satu lagi penadah barang curian SH (38 tahun), warga Balongbendo, Sidoarjo, saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo untuk menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Pencurian tersebut dilakukan FF bersama tiga temannya yang lain,” kata AKP Fahmi.
FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara.








