Polresta Malang Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang DN_1Januari 23, 2024Januari 24, 2024 “Pelaku atau pemilik akun yang menyebar hoaks akan dijerat dengan undang-undang ITE tentang penyebaran berita Hoax dan berita palsu ataupun narasi provokasi,” pungkasnya.[Ar/Yud Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 39,112 Pos terkaitBhabinkamtibmas Modong Hadir di Tengah Petani! Rembuk Tani Jadi Bukti Sinergi Polri dan Warga SidoarjoGeliat Idul Adha di Probolinggo: Ribuan Sapi Diserbu Pembeli, Transaksi Kurban Melonjak TajamPolres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras BerbahayaHari Kartini, Srikandi Lantas Kediri Edukasi Safety Riding dan Bagikan Helm untuk Ojol WanitaPolda Jatim Gelar MCU Gratis untuk 2.000 Buruh Jelang May DayPolri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari