Polresta Malang Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang DN_1Januari 23, 2024Januari 24, 2024 “Pelaku atau pemilik akun yang menyebar hoaks akan dijerat dengan undang-undang ITE tentang penyebaran berita Hoax dan berita palsu ataupun narasi provokasi,” pungkasnya.[Ar/Yud Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 39,189 Pos terkaitTerungkap, Pelaku Coret Situs Cagar Budaya Mbah Gleyor Merupakan ODGJWujud Syukur dan Kepedulian, Kapolres Kediri Kota Gelar Doa Bersama serta Santunan Anak YatimWakapolres Kediri Kota Sambut Taruna Bhakti Akademi TNI dan Akpol, Perkuat Sinergi Pengabdian untuk MasyarakatMeriah dan Kondusif, Kapolres Kediri Kota Hadiri Puncak Wali Kota Kediri Cup 2026Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka DiamankanCegah Karhutla, Polres Ngawi Siapkan Patroli Deteksi Dini Titik Api