Polresta Malang Kota Ungkap Hasil Penyelidikan Isu Begal di Kota Malang DN_1Januari 23, 2024Januari 24, 2024 “Pelaku atau pemilik akun yang menyebar hoaks akan dijerat dengan undang-undang ITE tentang penyebaran berita Hoax dan berita palsu ataupun narasi provokasi,” pungkasnya.[Ar/Yud Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 39,242 Pos terkaitNgaji Kebangsaan Bersama Kapolri, Polres Kediri Perkuat Bekal Moral PersonelPolres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Tersangka Kurir bawa 100,72 gram SabuNgaji Gus Baha Satukan Santri dan Jajaran Polri Se-Indonesia, 42 Ribu Peserta Gaungkan Semangat KebangsaanKapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang TerintegrasiKompolnas Rumuskan Arah Kebijakan Polri dengan Tema Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Tindak Pidana NarkotikaPolri Tetapkan Bupati Gowa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan