Polresta Malang Kota Kota Berhasil Gagalkan Pengiriman Ratusan Kilogram Ganja Jaringan Antar Provinsi

  • Whatsapp

Dari keterangan kedua tersangka, diketahui bahwa ganja tersebut milik DIK (30) warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Polisi kemudian menggerebek rumah DIK di Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, dan menemukan 43,4 kg ganja.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tidak berhenti disitu saja, Satrestkoba Polresta Malang Kota terus menggali dan mengembangkan kasus lebih lanjut dan terungkap, bahwa sisa ganja seberat 129,58 kg disimpan di sebuah gudang di Karangploso.

“Total barang bukti yang disita mencapai 166,58 kg ganja, yang dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat,” ujar Kombes Pol Nanang.

Masih kata Kombes Pol Nanang, Barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso, kemudian disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Kombes Pol Nanang. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *