Sementara Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin juga mengapresiasi Polresta Malang Kota Polda Jatim yang sudah berhasil menggagalkan Pengiriman Ratusan Kilo gram ganja tersebut.
Menurut Mayjend TNI Rudy Saladin, pengungkapan ini menunjukkan dedikasi luar biasa dari jajaran Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memberantas narkotika.
“Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan berbagai pihak terutama Pihak Kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jaringan narkotika. Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkotika.
Dikesempatan yang sama Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jl. Wuni Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari ketiganya, Polisi menyita barang bukti berupa 3 kg ganja.
“Hasil pengembangan kasus mengarahkan petugas kepada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Nanang.
Pada Senin (29/09), petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, sebagai kurir Ganja diantaranya RID (30) dan SUK (30), di lokasi ekspedisi tersebut dengan barang bukti 34 kg ganja.








