Polresta Malang Kota Komitmen Lindungi Anak, Respons Cepat Ungkap Kasus Balita Kritis

  • Whatsapp

“Korban diduga ditelantarkan oleh SM dan MA di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam kondisi tidak sadarkan diri,”terang Kompol Aji.

Penyidik menemukan dugaan bahwa kekerasan fisik tersebut dilakukan secara berulang. Modus yang tengah didalami Polisi dipicu oleh hal sepele, yakni pelaku kesal karena korban sering mengompol dan buang air di celana.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam proses penyidikan, Polisi bergerak transparan dengan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, korek api, tali, pisau, serta kasur.

Hasil Visum et Repertum dari RSSA juga telah dikantongi untuk memperkuat pembuktian. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU RSSA, sementara Polisi juga terus menelusuri lokasi tinggal tersangka lainnya di wilayah Turen untuk mengembangkan kasus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *