Ia mengatakan, langkah hukum dan perlindungan ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian dari pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
“Pihak rumah sakit menemukan pasien anak tersebut dalam kondisi kritis dengan sejumlah tanda luka dan memar serius di sekujur tubuhnya,”jelas Kompol Aji.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu SM (21) yang merupakan ibu kandung korban, dan pasangannya, MA (26).
Keduanya ditangkap di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang, dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa memilukan ini diketahui terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.








