Sementara petugas Posbakum PN Malang, menjelaskan bahwa pengajuan hak asuh dilakukan oleh pemohon sendiri, didaftarkan secara online, dan Posbakum siap mendampingi hingga proses persidangan yang diperkirakan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Tak berhenti di aspek hukum, kepedulian juga menyentuh masa depan pendidikan korban.
Kompol Riyan juga berkoordinasi dengan bagian kemahasiswaan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait permohonan beasiswa untuk salah satu adik kandung korban Kanjuruhan, mengingat kakaknya selama ini menjadi tulang punggung keluarga dan membiayai Kuliah di Fakultas Peternakan di PTN.
Hasil koordinasi menyebutkan pengajuan dilakukan melalui fakultas dan Emiliano dijadwalkan menghadap bagian beasiswa Universitas Brawijaya untuk proses lanjutan.
Langkah-langkah tersebut merupakan aplikasi konkret dari inisiatif Kombes Putu Kholis melalui “Program Layanan Polisi Penolongku”.







