Polresta Malang Kota dan Forkopimda Resmikan Palang Pintu KA dan Pos Penjagaan

  • Whatsapp

KOTA MALANG (DN) – Upaya meningkatkan keselamatan dan mempertahankan Zero Accident, Forkopimda Kota Malang meresmikan palang pintu Kereta Api (KA) dan Pos Penjagaan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 6.1 Jl. Pulosari I Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing

 

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Peresmian tersebut sekaligus menindak lanjuti UU dan Permenhub No. 94 tahun 2018 tentang perlintasan kereta api, pada pasal 38 disebutkan bahwa jalan Kota / Daerah yang dilalui perlintasan Kereta Api menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan Kabupaten.

 

Dalam sambutannya PJ Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan realisasi palang puntu KA ini bentuk perhatian dari kolaborasi Pemkot Malang dan kinerja Kapolresta Malang Kota.

 

“Terima kasih kepada Bapak Kapolresta Kombes Pol Budi Hermanto dan DPRD Kota Malang yang support mewujudkan zero accident dan pengadaan palang pintu di tahun 2023 dan diharapkan di tahun 2024 kita bisa tuntaskan” Ucapnya (Kamis, 28/12)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *