Tidak cukup itu, bagi motor yang tidak standart, maka pemilik wajib memasang kembali aksesoris maupun sparepart sesuai standart pabrikan.
“Silahkan ambil kembali setelah dilengkapi surat – suratnya dan mengikuti sidang tilangannya,” pungkas Kapolresta Banyuwangi.
Dengan semangat Presisi, Polresta Banyuwangi Polda Jatim terus melangkah, tanggap menghadapi persoalan, unggul dalam pelayanan, dan humanis dalam setiap tindakan. Untuk Banyuwangi yang lebih aman. [Red/Yud]








