Penyakit ini berdampak pada sektor peternakan dan berpotensi mempengaruhi harga daging, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Untuk mencegah penyebaran lebih luas, rakor menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya pembentukan Satgas PMK di setiap kecamatan guna mempercepat penanganan kasus.
Selain itu juga dilakukan upaya peningkatan pengawasan lalu lintas ternak, terutama di pelabuhan dan perbatasan kabupaten seta kegiatan Vaksinasi massal dengan 21.000 dosis vaksin yang akan didistribusikan mulai 11 Februari 2025.
Langkah lain juga diperlukan dengan Sosialisasi kepada peternak dan pedagang hewan terkait langkah-langkah pencegahan yaitu dengan Penyemprotan disinfektan di pasar hewan dan kandang ternak untuk menekan penyebaran virus.
“Penguatan koordinasi antara Polri, TNI, Dinas Pertanian, dan Karantina Hewan dalam pengawasan lalu lintas hewan ternak juga perlu dioptimalkan,” ujarnya.
Sementara itu Dinas Pertanian Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap ternak yang masuk dari luar daerah, khususnya dari Bali, NTB, dan NTT, yang memiliki risiko tinggi membawa virus PMK.








