Selanjutnya, kasus pencurian toko di Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial FK (24) warga Dawuhan Situbondo dengan barang bukti yang berhasil disita 1 sepeda motor, 1 buah tang, dan 1 buah kunci Y.
Kemudian, kasus penipuan pembelian gula terjadi di Kecamatan Kapongan, berhasil diamankan pelaku berinisial AS (24) warga Sumedang.
Korban ditipu oleh pelaku yang akan menjual gula sebanyak 5 ton dengan bukti invoice pembelian gula yang diangkut dengan sebuh truk box.
Namun setelah korban transfer DP sebesar 30 juta, gula yang dibeli tidak ada didalam truk.








