AKP Agung menambahkan pihak Kepolisian tidak akan menoleransi segala bentuk penguasaan bahan peledak tanpa izin, terutama menjelang hari-hari besar di mana aktivitas bermain petasan sering meningkat.
Seperti ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana, oleh karena itu peredarannya diatur ketat undang-undang.
Kombes Pol Abast juga mengatakan bahan peledak bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius.
Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.








