“Setelah kejadian dilaporkan di Polsek Banyuputih kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025)
Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan juga menjelaskan selain menangkap 7 orang tersangka, Tim Resmob Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 buah jaket.
“Ketujuh tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. [Red/Yud]








