Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.
Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.
“DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota. [Red/Yud]








