Usai terjatuh korban langsung berlari dan meminta pertolongan warga. Setelah didatangi hanya ada motor korban yang tergeletak dan tidak bisa dinyalakan.
“Atas kejadian tersebut korban melapor kepada kami sehingga anggota langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Wakapolres Probolinggo saat konferensi pers di depan Lobby, Kamis (16/5/2024).
Untuk kasus curas kedua, dijelaskan Wakapolres Probolinggo bahwa ketiga tersangka berinisial AM, MB, dan MM melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai debt collector.
Kejadian curas tersebut berawal ketika ketiga tersangka memberhentikan kendaraan NH (korban,red) di Jalan Raya Desa Kebon Agung, pada Jum’at (5/4/2024).
Setelah kendaraan berhenti, tersangka meminta korban menyerahkan kendaraannya dikarenakan menunggak angsuran. Akan tetapi korban menolak dan melajukan kembali motornya.








