PROBOLINGGO| DN – Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap dua kasus menonjol pencurian dengan kekerasan ( Curas) dengan mengamankan empat orang tersangka.
Kasus curas pertama terjadi di Jalan Dusun Krasan, Desa Paras, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh tersangka berinisial AYA (22), warga Blado Kulon, Tegalsiwalan.
Sementara kasus curas kedua terjadi dipinggir Jalan Raya Pantura, Desa Kebonagung, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang dilakukan oleh tiga tersangka berinisial AM, MB, dan MM.
Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan bahwa tersangka AYA melakukan aksi curasnya pada Senin (29/4/2024).
Saat itu ia bersama rekannya mengikuti korbannya berinisial SS, selajutnya ia memepet korban dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh.








