PONOROGO |DN – Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan, yang direkayasa seolah olah korban kecelakaan tunggal, yang dialami Jiono (37), Warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, Jiono dilaporkan meninggal dunia, karena mengalami kecelakaan tunggal pada 6 April 2024 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Ponorogo, menetapkan SU, yang justru tetangga Jiono sebagai tersangka pembunuhan.
“Motif pelaku merasa kesal dengan korban,” ungkap Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Kamis (23/5/2024)
Iptu Guling menambahkan, sejak awal antara korban dan tersangka punya persoalan yang bersifat pribadi.








