Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam pemukulan terhadap 2 korbannya yang berinisial DB dan MS.
Kedua korban tersebut dikeroyok, karena hendak melakukan pembubaran aksi balap liar di Jalan Suromenggolo.
“Ketiga tersangka ini memang terlibat langsung pemukulan terhadap kedua korban,”kata AKBP Anton yang didampingi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra.
Akibat dari pengeroyokan itu, kedua korban pun mengalami luka lebam dan lecet-lecet di bagian wajah dan tubuhnya.
Para tersangka terlibat dalam pemukulan dan tendangan terhadap korban. Ketiganya merupakan pelajar yang berdomisili di wilayah Ponorogo kota.








