Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Penipuan QRIS Palsu Tersangka Asal Kaltim Diamankan

  • Whatsapp

Aksi pertamanya berhasil, ia kembali mempersiapkan bukti pembayaran QRIS palsu dan mengganti tanggal transaksi hingga nominal dan melakukan tarik tunai di toko yang sama pada Mei 2026 lalu.

Tersangka melakukan penarikan uang dua kali pada 22 Mei dengan nominal Rp 550 ribu dan Rp 600 ribu. Terakhir kali ini aksinya sudah ditunggu pemilik toko yang kemudian dilaporkan Polisi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Suroto.

Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan tersangka melakukan di toko lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *