Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Penipuan QRIS Palsu Tersangka Asal Kaltim Diamankan

  • Whatsapp

Perkembangan teknologi bisa berdampak positif, namun juga bisa dijadikan alat untuk berbuat kejahatan. Ini yang dilakukan tersangka AY, 25, warga Kutai, Kalimantan Timur.

“Tersangka AY menipu karyawan toko dengan menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI bernama Dola saat transaksi tarik tunai di toko,” kata Iptu Suroto.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan total kerugian yang diderita korban selaku karyawan toko sebesar Rp. 3,390 juta.

Awalnya, tersangka datang pada 11 Februari 2026, berbekal bukti pembayaran QRIS yang sudah diedit tersebut ia berhasil menggondol uang Rp 370 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *