AKBP Wahyu Hidayat mengungkapkan, hingga saat ini kuasa hukum korban masih melayangkan somasi kepada CV Sentosa Seal.
“Setelah audensi kemarin, korban berkonsultasi dengan kuasa hukum, dan belum membuat laporan Polisi, hanya somasi kepada yang bersangkutan,” pungkas AKBP Wahyu Hidayat.
Sementara Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyegelan ini dilakuksn setelah Pemkot menggelar koordinasi dengan dinas dan pihak terkait.
“Dari koordinasi tersebut didapati Gudang CV Sentosa Seal ini tidak mengantongi TDG,” tegas Eri Cahyadi.
Eri menegaskan tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.








