Penadah ini adalah S (40) warga Dusun Mongging, Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Ditangkapnya terduga penadah S bermula dari motor curian pasutri ini yang dibeli seharga Rp 3 juta rupiah.
Penuturan AKP Doni, bahwa tersangka S tidak hanya sekali membeli motor curian dari tersangka.
Bahkan sebelumnya dia dan tersangka juga pernah melakukan pencurian motor lainnya yang saat ini masih dalam penyidikan Polisi.
Akibat perbuatannya, pasutri ini dikenai pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP.
Sementara tersangka S dikenai pasal 480 ke-1 KUHP yang dikategorikan tindak pidana kejahatan penadahan. [Red/Yud]








