Tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” jelas AKP Sri Sugairto.
Dalam kesempatan tersebut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar.








