Pelaku kini dijerat Pasal 362 jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Pacitan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang terus berperan aktif dalam mendukung kepolisian.
Ia mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan serta menghidupkan kembali budaya ronda malam.
“Mari kita bersama – sama jaga kondusifitas di lingkungan kita masing – masing dan laporkan segera ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. [Yud]








