“Tersangka ini sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi bukan di wilayah edarnya. Modusnya, ya membeli dari kios resmi di Jawa Tengah dan menjual dengan harga lebih tinggi di Ngawi,” ujar Kapolres Ngawi di hadapan media.
Peran pelaku D adalah sebagai pembeli, pemilik dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.
Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) unit truck canter warna kuning dengan Nopol AD-9615-KF, 80 (delapan puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea, 60 (enam puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, yang masing-masing sak berisi 50 kg. Jadi total pupuk bersubsidi yang diamankan Polres Ngawi ada 7 ton.








