Polres Ngawi Tindak Tegas! Pemuda Sine Ditangkap Edarkan Obat Keras Berbahaya

  • Whatsapp

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. CWNW dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. Langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *