Kelima berkendara dalam pengaruh minuman keras/mabuk
Keenam Pengemudi/pengendara yang melanggar/menerobos rambu lalu lintas;
Ketujuh Pengemudi tidak menggunakan safety belt
Kedelapan Pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
Dan kesembilan Anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
“Ada 9 prioritas penindakan yang wajib dipatuhi pengendara jalan raya dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ini, demi keselamatan bersama,” tutup Sapari. [Don]








