“Intinya kami mengajak pengendara agar patuh berlalu lintas dan disiplin dalam berkendara serta demi mencegah kecelakaan lalu lintas, ” tegas AKP Sapari.
Selain itu, untuk menggambarkan korban kecelakaan luka-luka hingga meninggal dunia, karena tidak patuh pada peraturan lalu lintas, ditampilkan hantu pocong hingga kuntilanak.
“Sedangkan pocong hingga kuntilanak menggambarkan korban kecelakaan, yang jadi hantu karena tidak patuh berlalu lintas,” terang AKP Sapari.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan, bahwa ada 9 prioritas pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Patuh Semeru 2024, yakni Pengendara sepeda motor dan yang dibonceng tidak pakai Helm SNI.
Kedua Pengendara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari 1 orang.
Ketiga Pengemudi/pengendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan
Keempat Pengemudi/pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan melawan arus








