“Saya berharap anggota yang tergabung dalam Satgas money politic ini dapat berkoordinasi, berkolaborasi dengan Sentra Gakkumdu,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.
Dikatakan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian.
Lebih jauh Kapolres Ngawi Polda Jatim mengatakan, pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mempunyai potensi kerawanan seperti terjadinya tindak pidana Pilkada baik tahap kampanye, masa tenang dan masa pungut suara khususnya pada tahap rekapitulasi.








